Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 58,3 Ton Rotan Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar - Suara Restorasi

Minggu, 25 Januari 2026

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 58,3 Ton Rotan Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar

Pontianak — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat menggelar konferensi pers terkait penindakan ekspor rotan ilegal di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, Rabu (21/1/2026).


Konferensi pers tersebut dilaksanakan sebagai bentuk transparansi kepada publik atas keberhasilan Bea Cukai menggagalkan upaya pengiriman empat kontainer berisi 58,3 ton rotan yang diduga akan diekspor ke Tiongkok. Pengiriman tersebut diketahui menggunakan pemberitahuan ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp2,9 miliar.


Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat Muhamad Lukman, Dalam keterangannya menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan petugas di lapangan sekaligus menegaskan komitmen Bea dan Cukai dalam memperketat pengawasan terhadap kegiatan ekspor.


Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Hj. Hadijah Fitriah. Kehadiran pihak legislatif ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara instansi vertikal dan pemerintah daerah dalam mengawal integritas perdagangan internasional di wilayah Kalimantan Barat.


(AHM)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda